HUKUMAN CAMBUK TERHADAP NON MUSLIM PELAKU JARIMAH DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (Studi Putusan No. 01/JN/2016/MS. TKN)

Abstract

Abstrak: Hukuman cambuk terhadap non muslim pelaku jarimah yang berada di wilayah NangroAceh Darussalam. Sebuah ketentuan yang berlaku dalam wilayah yang mendapat keistimewaanuntuk memberlakukan Syariat Islam, Qanun Jarimah akan mengikat bagi yang berdomisili didaerah istimewah Aceh Darussalam baik muslim sendiri maupun bagi non muslim. Qanun Acehtahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaanya. Ada sepuluh jenis-jenis Jarimah yang diberlakukandi daerah istimewah aceh darussalam yang masuk dalam Qanun Hukum Jinayat dan kitab UndangundangHukum Pidana. Pemberlakuan Qanun Jinayah meskipun terhadap non muslim tentunyahal ini sesuai dengan kemashlahatan bersama dan untuk menciptakan ketentraman masyarakatanya,sehingga tujuan dalam penerapan qanun jinayat dapat akan terlaksana dengan bai dan sempurna.Kata Kunci: Hukuman, Cambuk, Jarimah, Nangro Aceh Darussalam.