JUMLAH PEREMPUAN YANG BOLEH DIPOLIGAMI Kajian terhadap Al-Qur’an Surat al-Nisa’ ayat 3

Abstract

Alqur’an Surat al-Nisa’ ayat 3 memunculkan kajian tentang jumlah perempuan yang boleh di poligami. Apakah poligami itu terbatas pada empat, sembilan, delapan belas, atau tanpa batas. Kajian ini dikaji untuk menelaah hubungan tekstual ayat dengan kontekstual yang terjadi. Di samping menempatkan posisi hadis yang selama ini menjadi landasan penguat dan pendukung.Tulisan ini berupaya memberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah pada pola-pola logika bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainya dan melacak sejarah kehidupan sosial masyarakat yang terjadi pada saat itu.Tulisan ini menemukan bahwa surat al-Nisa ayat 3 tidak otomatis dipahami sebagai ayat yang membatasi poligami lebih dari empat. Telah terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ayat, hadis, dan posisi ijma; terlebih jika dikaitkan dengan kontekstual bahwa poligami boleh lebih dari empat dan tanpa batas pernah dilakukan Nabi Muhammad dan sahabat. Tapi membatasi poligami pada empat adalah solusi, dengan tidak menutup pintu perbedaan pendapat furuiyah fiqhiyah, bagi yang ingin lebih.