PERAN MEDIATOR DALAM MEMINIMALISIR CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KOTA MEDAN PADA TAHUN 2015-2016

Abstract

Abstrak: Di Pengadilan Agama Kota Medan, kasus cerai gugat kerap sekali terjadi bahkan setiaptahunnya mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dari grafik kasus cerai gugat yang setiap tahunnyaselalu meningkat, yaitu pada tahun 2015 jumlah kasus cerai gugat yang diputus dengan amar dikabulkanmencapai 604, sedangkan di tahun 2016 jumlahnya mencapai 754. Dengan adanya mediator, tentudapat membantu serta mengurangi hal tersebut, mediator berupaya untuk mendamaikan para pihaktersebut bertujuan untuk menghentikan persengketaannya merupakan usaha mediator agar perceraiantidak terjadi. Kemudian, jika mediator berperan dan bekerja lebih ekstra dalam memediasi parapihak mungkin tingkat perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan dapat berkurang dengan sendirinya.Berangkat dari penjelasan-penjelasan di atas, terdapat perbedaan antara teori dan fenomena yangterjadi di lapangan. Dimana mediator itu sendiri harus berperan dalam kasus cerai gugat tersebutsehingga kasus cerai gugat yang jumlahnya banyak tersebut dapat berkurang atau tiada lagi. Olehkarena itu, penulis tertarik untuk meneliti peran mediator dalam meminimalisir cerai gugat di PengadilanAgama Kota Medan.Kata Kunci: Peran Mediator, Meminimalisir Cerai Gugat, Pengadilan Agama