KONTEKSTUALISASI HADIS DALAM PRAKTEK KEAGAMAAN MASYARAKAT GLOBAL
Abstract
Dalam status Hadis Nabi SAW sebagai sumber hukum dan sumber ajaran Islamyang mendampingi Alquran yang proses penyampaiannya telah sempuma dan berakhir dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW, sehingga karenanya hukum-hukum yang dikandungnya terkait erat dengan permasalahan yang ada pada masa itu, terutama ketika Hadis tersebut menjalankan fungsinya sebagai bayan terhadap Alquran yang menjadikan kandungannya lebih bersifat rinci dan operasional. Sifat rinci dan operasional tersebut sangat terkait dengan ruang, waktu dan kasus tertentu. Oleh karenanya, untuk memahami Hadis, terutama dalam rangka menjadikannya sebagai sumber ajaran di dalam kehidupan modern ini, haruslah dikaitkan dengan konteks Hadis tersebut datang (asbab wurudnya), sehingga penelantaran terhadap Hadis, atau bahkan pengingkaran terhadap Hadis karena kandungannya tidak relevan lagi dengan kehidupan global ini, tidak terjadi dalam kehidupan ummat Islam. Artikel ini mengulas tentang kontekstualisasi dalam paktek keagmaan masyarakat global