DIMENSI KEMANUSIAAN DALAM HUKUM ALQURAN
Abstract
Para ulama sepakat menempatkan Alquran pada urutan pertama dan utama sebagai sumber hukum Islam. Pada satu sisi, ayat-ayat Alquran sangat terbatas khususnya ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum. Pada sisi lain, perbuatan-perbuatan manusia yang berkenaan dengan hukum terus saja mengalami perkembangan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa ada perbuatan manusia yang secara tegas tidak terdapat aturan hukumnya dalam Alquran. Menurut penulis artikel ini, disebabkan Alquran menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk petunjuk bagi manusia dalam berbagai aspek, maka diperlukan langkah-langkah pengembangan. Berupa kajian kriteria supaya perbuatan yang disebutkan oleh Alquran dapat dikembangkan. Melalui pendekatan lughawi dan mengacu kepada prinsip-prinsip al-wadh’u, al-isti’mâl dan al-âmlu, penulis artikel ini coba memaparkan dan menganalisis dimensi-dimensi kemanusiaan dalam Alquran dalam kontesnya dengan perbuatan manusia.