LEGALITAS SUNNAH TASYRI‘IYYAH, NON-TASYR‘IYYAH (Kritik Motivasi Sahabat dalam Meriwayatkan hadis)

Abstract

Kodifikasi hadis dimulai di era Umayyah khalifah Umar bin Abdi al-Aziz pada awal abad kedua dalam almanak Islam (Hijriah). Kodifikasi adalah implementasi untuk merespon kebutuhan yang sangat mendesak terhadap hadis untuk dikumpulkan. Dan takut hilangnya hadits karena kepergian (wafatnya) Sahabat secara alami. Tetapi beberapa teks korpus hukum sunnah masih multi interpretasi di tengah persepsi yang berbeda untuk menerapkan  kehidupan sehari-hari. Pada tingkat akademik term sunnah tidak mengambil secara instan, tetapi dilihat dengan berbagai pendekatan seperti hukum, sejarah, filsafat, aspek-aspek lainnya. Dan juga istilah ‘adalaah (keadilan) untuk semua Sahabat itu dikritik karena adanya sejarah pertumpahan darah dalam peristiwa fitnah hanya saja untuk masalah yang sensetif ini selalu dihindari.