Analisis Sistem Dropshipping Menurut Ekonomi Islam

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan akhir-akhir ini telah menghasilkan berbagai macam variasi dalam mencari mata pencaharian. Termasuk perkembangan perdagangan dengan memanfaatkan teknologi, sehingga transaksi komunikasi jarak jauh menjadi lebih mudah dan efisien. Dalam transaksi jual beli kontemporer seiring dengan perkembangan teknologi pula telah memunculkan bentuk penjualan lainnya dalam bentuk penjualan on-line yaitu dropshipping. Dropshipping adalah model penjualan online dengan proses penjualan produk tanpa harus memiliki banyak modal, dan penjual tidak perlu mengurus pengiriman barang ke pembeli.Dengan bisnis ini memungkinkan adanya transaksi antara supplier dan dropshipper, meskipun tanpa tatap muka secara langsung. Saat ini, banyak pengusaha Muslim menjalankan penjualan mereka dengan menggunakan sistem dropshipping. Jual beli model dropshipping sangatlah menguntungkan dua pihak baik supplier dan dropshipper. Supplier terbantu dalam hal pemasaran oleh pihak dropshipper, adapun dropshipper tidak perlu menyetok barang dan hanya melalui komunikasi dengan supplier.Akan tetapi prinsip dalam Islam dalam jual-beli bukan hanya sekedar saling menguntungkan akan tetapi harus sesuai syariat Islam. Dan dengan ini, isu-isu tentang sistem dropshipping akan dipelajari untuk menghapus keraguan Muslim pada prospek ekonomi Islam terhadap dropshipping.Dari permasalahan diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui system dropshipping menurut ekonomi Islam dan untuk mengetahui aplikasi dalam system dropshipping menurut ekonomi Islam.Penelitian ini adalah penelitian literatur dengan pendekatan normatif terhadap konsep jual beli dalam ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan analisis pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, dengan mengunjungi perpustakaan ataupun sumber data dan metode dokumentasi, dengan mencari data pada tulisan para pakar, transkip dan majalah yang berhubungan dengan aplikasi dropshipping dewasa ini. Adapun metode yang digunakan untuk menganalisa data adalah metode deduktif, untuk mendiskripsikan konsep umum tentang dropshipping dan ekonomi Islam. Metode induktif juga digunakan dalam membahas konsep dasar dropshipping menurut Islam. Deskriptif content metode analisys juga akan digunakan  dalam menganalisa aplikasi konsep dropshipping menurut ekonomi Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konsep jual beli menurut ekonomi Islam termasuk dropshipping telah diatur dalam al-Qur’an dan hadits. Berdasarkan penelitian ini, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa akad jual beli model dropshipping diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli menurut Islam. Dan dalam aplikasinya bahwa konsep dropshipping menurut ekonomi Islam menggunakan akad ba’i salam sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah berlaku dalam ba’i salam.