GAUNG PSAK 108 DALAM PRAKTIK ASURANSI SYARIAH (Studi pada PT. Asuransi Takaful Keluarga)
Abstract
Industri asuransi syariah di Indonesia terus tumbuh. Jumlah penduduk muslim yang sangat besar merupakan potensi bagi berkembangnya ekonomi syariah di negeri tercinta Indonesia. Terbukti sampai Desember 2015, jumlah perusahaan asuransi syariah Indonesia telah mencapai 53 perusahaan. Naik dari posisi tahun sebelumnya yang berjumlah 49 perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui “ bagaimana praktik asuransi syariah di PT. Asuransi Takaful Keluarga terkait penerapan PSAK 108 ”. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan dan penggalian data dilakukan dengan wawancara mendalam (indept interview), observasi langsung (partisipative observation) dan dokumentasi (documentation). PSAK 108 mengatur tentang pengakuan, pengukuran, serta penyajian dan pengungkapan atas transaksi keuangan asuransi syariah. PT. Asuransi Takaful Keluarga sebagai asuransi pertama syariah di Indonesia telah menggunakan akad tabarru’ (hibah) dan tijari (wakalah bil ujrah) dalam transaksi keuangannya. Dalam pencatatan transaksi keuangan, perusahaan sudah memisahkan dana kontribusi peserta pada tiga bagian yaitu dana tabarru’, ujroh, dan dana peserta/tabungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Asuransi Takaful Keluarga telah menerapkan PSAK No. 108 dengan melakukan pengakuan awal atas kontribusi peserta yang memisahkan antara dana tabarru’ dan dana perusahaan. Dana tabarru’ keseluruhan menjadi hak peserta(nasabah) yang digunakan untuk pembayaran klaim, biaya retakaful, dan cadangan teknis. Sementara dengan akad wakalah bil ujrah perusahaan (PT. Asuransi Takaful Keluarga) menerima amanah sebagai pengelola dana. Penyajian dalam laporan keuangan juga sudah memisahkan antara laporan dana perusahaan dan dana peserta.