Tinjauan Perkembangan dan Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia
Abstract
Populasi Islam terbanyak di dunia adalah negara Indonesia dimana jumlah penduduk yang beragama Islam mencapai 204.000.000 jiwa. Jumlah agama Islam yang tergolong banyak di Indonesia ini, memiliki suatu potensi sehingga memicu terhadap perkembangan dan pertumbuhan bank syariah. Perhatian dan dukungan pemerintah terhadap perbankan syariah diperkuat adanya kebijakan dengan dikeluarkan nya undang-undang perbankan syariah. PT Bank Mualat Indonesia merupakan bank syariah pertama di Indonesia yang didirikan dan beroperasi pada tahun 1992 kemudian disusul adanya bank syariah yang lain. PT Bank Muamalat Indonesia lahir dari kerja tim perbankan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana pada tanggal 1 November 1991 ditanda tanganilah akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia, terkumpul pembelian saham sebesar Rp.84 miliar. Bank syariah yang dibentuk merupakan lembaga perbankan penyedia jasa keuangan yang beroperasi berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Dari sektor kelembagaannya mulai tahun 2007 sampai 2017 apabila dilihat dari BUS (Bank Umum Syariah) mengalami peningkatan walaupun peningkatannya tidak terlalu tinggi, sedangkan USS (Unit Usaha Syariah) mengalami fluktuasi, jumlah BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) mengalami peningkatan yang sangat baik, pertumbuhan jumlah jaringan kantor perbankan syariah juga mengalami fluktuasi. Perkembangan dan pertumbuhan jumlah aset, DPK (Dana Pihak Ketiga), dan jumlah PYD (Pembiayaan yang Disalurkan) selalu meningkat dari tahun 2007 sampai 2017. Sehingga bank syariah menjadi suatu model perbankan yang baik dan sangat ideal dalam memajukan perekonomian bangsa.