Strategi Politik Ekonomi Islam

Abstract

Perkembangan ekonomi Islam sedang mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang berdiri seiring dengan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Salah satu karakteristik sistem ekonomi Islam adalah adanya tuntutan untuk lebih mengutamakan aspek hukum dan etika bisnis Islami. Dalam sistem ekonomi Islam terdapat suatu keharusan untuk menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dan etika bisnis yang Islami. Secara filosofis, prinsip-prinsip ekonomi Islam tersebut mencakup atas: prinsip ibadah (al-tauhid), persamaan (al-musawat), kebebasan (al-hurriyat), keadilan (al-‘adl), tolong-menolong (al-ta’awun) dan toleransi (al-tasamuh). Politik ekonomi Islam memberikan daya tawar positif bagi percepatan pembangunan ekonomi melalui kemitraan usaha dengan kalangan usaha kecil dan menengah. Pemberdayaan ekonomi syari’ah melalui kemitraan usaha antara lembaga keuangan syari’ah dan usaha kecil menengah dengan mengembangkan kegiatan usaha sektor riil dalam bidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa dan lembaga keuangan syari’ah perlu terus dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi nasional dan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.