PEMULIHAN (REPARATIONS) KORBAN PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA DI ARGENTINA DAN CILE
Abstract
Abstract Reparation is an integral part of state responsibility for the past of gross human rights violations committed in any country and it is also legal obligation under international law. Those violations have ever committed in Argentina (1976-1983) and Chile (1973-1990) during the military dictatorship regime. The applied method in this study is descriptive-analytic with historical approach to the reparation efforts for the victims of the past gross human rights violations in those countries. The author concludes that the characteristic of the gross human rights violations committed in Argentina and Chile can be categorized as crime against humanity based on the Rome Statute 1998. Reparations programs by fullfiling economic and social rights of the victims of gross human rights violations have been done by both countries as well. Keywords: Reparation, Victim, Violation Abstrak Pemulihan adalah bagian integral dari tanggung jawab negara atas pelanggaran berat HAM masa lalu yang terjadi di dalam suatu negara dan hal itu juga merupakan kewajiban hukum menurut hukum internasional. Pelanggaran-pelanggaran tersebut pernah terjadi di Argentina (1976-1983) dan Chile (1973-1990) selama rezim diktator militer berkuasa. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan historis terhadap upaya upaya-upaya pemulihan terhadap para korban pelanggaran berat HAM masa lalu di kedua negara tersebut. Penulis menyimpulkan bahwa karakteristik pelanggaran berat HAM yang terjadi di Argentina dan Cile dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma 1998. Program-program pemulihan dengan memenuhi hak-hak ekonomi dan sosial dari para korban pelanggaran juga telah dilakukan oleh kedua negara itu. Kata Kunci: Pemulihan, Korban, Pelanggaran