NORMA HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PELAKSANAAN BUYBACK TABUNGAN EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG MAJALAYA

Abstract

Abstrak Tabungan Emas merupakan salah satu produk dari pegadaian syariah Cabang Majalaya. Produk ini adalah layanan jual beli emas dan titipan yang dilakukan oleh pemilik rekening kepada peĀ­gadaian syariah. Hanya dengan minimal pembelian emas sebesar lima ribu rupiah atau enam ribu rupiah, masyarakat bisa memiliki emas seberat 0,01 gr, yang secara otomatis langsung dititipkan kepada pihak pegadaian sampai berat gram emas mencukupi untuk dicetak dengan minimal 1 gr dan sampai nasabah meminta untuk diambil emas secara fisik. Apabila nasabah membutuhkan dana, emas tersebut bisa dicairkan berupa uang tunai dengan cara sistem buyback (pembelian kembali saldo emas yang dimiliki nasabah oleh pegadaian syariah), namun pemilik rekening belum pernah melihat emas miliknya secara fisik. Disimpulkan bahwa pelaksanaan layanan jual beli dan titip emas dalam tabungan emas ini menggunakan akad murabahah dan wadiah. Selain itu, sistem buyback (pembelian kembali), dilihat dari segi hukum ekonomi syariah awalnya tidak diperbolehkan karena cacat akan rukun akadnya yaitu obyek belum pernah dilihat oleh pemilik emas secara fisik. Akan tetapi demi kemaslahatan bersama, maka diperbolehkan dengan mengetahui nominal emas yang terdapat dalam buku rekening nasabah sebagai bukti kepemilikan emas, dan kedua belah pihak telah sepakat dengan menandatangani kontrak pada awal perjanjian. Kata Kunci: Emas, Akad, Buyback