PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS TUNA GRAHITA SEBAGAI SAKSI KORBAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Abstract

Abstrak  Setiap orang yang lahir di dunia tidak sama, ada yang dilahirkan sempurna dan ada yang kurang sempurna atau disebut sebagai penyandang disabilitas. Salah satunya adalah tuna grahita atau retardasi mental. Dengan perkembangan otak yang kurang sempurna, penyan­dang disabilitas jenis ini cenderung mudah menjadi objek kejahatan. Permasalahan muncul ketika mereka diharuskan untuk menjadi saksi korban atas tindak kejahatan yang mereka alami mengingat keter­batasan yang mereka miliki. Tulisan ini menjabarkan bentuk perlindung­an bagi penyandang disabilitas dengan melakukan analisis deskriptif terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum pemerintah Indonesia dalam menjamin perlindungan bagi para penyandang disabilitas. Peradilan pidana atas kejahatan yang menimpa penyandang disabilitas dilakukan sebagaimana proses peradilan pidana pada umumnya. Yang membedakannya adalah saksi korban didampingi oleh seorang ahli selama persidangan. Kata Kunci: Perlindungan, Disabilitas, Proses Peradilan