PERAN LPKSM AL-JABBAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI KABUPATEN SUMEDANG
Abstract
Abstrak Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al-Jabbar dibentuk berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini, sebagaimana terjabar dalam pasal tersebut berfungsi sebagai penerima aspirasi atau keluhan konsumen yang dirugikan serta menangani masalah penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha. Salah satu penyelesaian sengketa yang dilakukan lembaga tersebut adalah sengketa fidusia. Tulisan ini mendeskripsikan bagaimana LPKSM tersebut melaksanakan tugasnya dalam penyelesaan sengketa fidusia antara pelaku usaha dengan konsumennya. Dari analisis normatif ditemukan bahwa lembaga tersebut belum menerapkan secara utuh ketentuan dalam undang-undang yang memayungi berdirinya lembaga tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, LPKSM, Penyelesaian Sengketa