PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN

Abstract

Abstrak Syari’at Islam mengatur larangan berbuat kerusakan di muka bumi yang akibatnya menimbulkan kemadharatan untuk orang banyak. Salah satu tindakan tersebut adalah pembakaran lahan. Sebagaimana pasal 69 ayat (1) huruh h dan sanksinya pada pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi dalam hukum pidana Islam dikategorikan sebagai ta’zir karena salah satu bentuk jarimah yang diatur oleh nash tetapi tidak ditentukan sanksi sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan ulil amri. Relevansi antara kedua hukum tersebut memiliki tujuan yang sama dalam pemberian sanksi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketentra­m­an yang ada di masyarakat, memberikan kemaslahatan untuk orang banyak dengan tujuan pokok (maqashid syari’ah) seperti hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz al-mal dan hifdz an-nasl. Kata Kunci: Pembakaran Lahan, Hukum Pidana Islam