TRANSFORMASI FIQH EMPAT MADZHAB KE DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG SAKSI NIKAH

Abstract

Abstrak Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kitab Undang-undang hukum Islam yang dikeluarkan melalui Instruksi  Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang bertujuan untuk mengatur umat muslim di Indonesia khususnya di bidang hukum keluarga. Ketentuan-ketentuan di dalam­nya didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam. Isi kitab kompilasi tersebut dibagi atas tiga buku dengan Hukum Perkawinan sebagai salah satu bahasannya. Dalam perkawinan disyaratkan adanya dua orang saksi, dimana terdapat perbedaan antara keempat imam madzhab. Tulisan ini mengangkat bagaimana perbedaan tersebut disikapi sebelum kemudian dituangkan dalam KHI dan menjadi dasar pengambilan keputusan di peradilan agama. Kata kunci: Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Saksi Nikah