STUDI KOMPARATIF FATWA YUSUF QARDAWI DAN SYAIKH UTSAIMIN TENTANG HUKUM BERCADAR (MENUTUP WAJAH)
Abstract
Abstrak Al-Hijab merupakan pakaian yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh perempuan yang haram untuk diperlihatkan. Bercadar merupakan konsekuensi logis dari proses pembelajaran lebih intens mengenai hakikat perempuan. Cadar sering kali diasosiasikan dengan atribut organisasi Islam yang fanatic, fundamental, dan garis keras. Hal ini lebih kuat melekat manakala pemberitaan di media massa member label batu bagi perempuan yang bercadar dengan istri teroris. Dalam “Al Mu’ashiraah atau Fatwa Kontemporer” Yusuf Qardhawi menjawab sebuah pertanyaan tentang “Apakah memakai cadar itu bid’ah” yang menurutnya bahwa pada kenyataannya mengidentifikasi cadar sebagai bid’ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam saat zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi ini hanyalah perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan yang sebenarnya. Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa setiap wanita muslimah untuk menutup wajahnya dengan cadar itu serupa dengan pendapat yang beliau anggap sebagai muta’akhirin, yaitu pendapat Ibnu Ruslan dalam kitab Nailul Authar karena manusia lemah keimanannya dan kebanyakan perempuan di antara mereka tidak menjaga kehormatan, maka yang wajib adalah menutup wajah. Kata kunci: Fatwa, Hijab, Cadar