PENDAPAT IBNU QUDAMAH DAN IMAM MAWARDI TENTANG WALI NIKAH BAGI ANAK TEMUAN (LAQITH)

Abstract

Laqith (anak temuan), merupakan salah satu permasalahan sosial yang hingga kini belum dapat terselesaikan, banyaknya anak temuan disebabkan anak tersebut dibuang oleh orang tuanya, atau karena bencana alam. Anak temuan di dalam fiqh dikenal dengan istilah laqith (anak temuan). Jumhur ulama berpendapat bahwa wali nikah bagi laqith adalah wali hakim, namun Ibnu Qudamah dan Imam Mawardi memiliki pendapat yang berbeda dari jumhur ulama berdasarkan dasar hukum dan metode istinbath yang mereka gunakan. Kata Kunci: Wali Nikah, Laqith , Mulqith