KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN TANPA BEA MATERAI
Abstract
Legal Commitments in essence is the governing law of interest between individuals. Subject engagement in the modern era, there are all kinds nomenclature attached to a deed of contract. This paper aims to peel around Strength Without Legal Deed Stamp Duty. Functions seal as defined in the law No. 13 is a tax on documents used by the people in the traffic law to prove a situation, the fact and deed that is civil. Submitted written evidence in civil procedure should be affixed with a seal to be used as evidence in court. But this does not mean the absence of the stamp in written evidence causing it unlawful legal act performed, only the deed of legal actions that do not qualify to be used as evidence in court. As for determining the validity of the deed of contract is pursuant to Article 1320 of the Civil Code. Hukum Perikatan pada hakikatnya merupakan hukum yang mengatur tentang kepentingan antara perseorangan. Perihal perikatan di era modern, muncul beragam nomenklatur yang melekat dalam sebuah akta perjanjian. Tulisan ini bertujuan mengupas seputarĀ Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Tanpa Bea Materai. Fungsi meterai yang sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Alat bukti tertulis yang diajukan dalam acara perdata harus dibubuhi meterai agar dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Namun hal ini bukan berarti dengan tiadanya materai dalam alat bukti tertulis menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, hanya saja akta dari perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Adapun yang menentukan sahnya akta perjanjian adalah sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.