FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH

Abstract

Abstrak Tulisan ini membuktikan bahwa pelaksanaan Qanun Aceh No. 14 Tahun 2003 tentang khalwat di Kota Subulussalam belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Banyak kendala yang dihadapi baik dari pelaksananya (pemerintah) maupun masyarakat sebagai objek hukum penerapan syariat Islam itu sendiri. Faktor hukum yang merupakan salah satu faktor utama penyebab stagnan-nya penindakan terhadap pelanggar Qanun No. 14 Tahun 2003 di Kota Subulussalam disamping faktor-faktor lainnya. Tulisan ini berusaha menguraikan kendala dalam efektivitas penegakan hukum yang merupakan suatu indikator penilaian terhadap penegakan suatu hukum, dalam artian untuk mengukur keberhasilan atau target yang telah ditetapkan dalam penerapan suatu hukum khususnya terhadap penegakan Qanun No. 14 Tahun 2003 di wilayah hukum Kota Subulussalam, Aceh.   Kata kunci: Khalwat, Aceh, Syariat Islam, Jinayat, Subulussalam   Abstract This paper proves that the implementation of Qanun Aceh no. 14 of 2003 on khalwat in Subulussalam city has not fully run well. Many obstacles faced both from the executor (government) and the community as the object of the law of the application of Islamic Shari'a itself. The legal factor is one of the main factors causing its stagnant action against the violation of Qanun. 14 Year 2003 in Subulussalam City in addition to other factors. This paper attempts to outline the obstacles in the effectiveness of law enforcement which is an indicator of the assessment of the enforcement of a law, in order to measure the success or targets set in the application of a law especially to the enforcement of Qanun. 14 Year 2003 in the jurisdiction of Subulussalam City, Aceh.   Keywords: Khalwat, Aceh, Syariat Islam, Jinayat, Subulussalam