LIFETIME WARRANTY DALAM JUAL BELI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Abstract

Oleh: Elfa Murdiana, M.Hum dan Aprina Chintya, SH. Abstrak Lifetime warranty adalah salah satu keunggulan tersendiri bagi suatu produk. Hal ini dikarenakan konsumen dapat menukar produk Lifetime warranty dengan yang baru apabila produk tersebut mengalami kerusakan. Ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang ditawarkan benar-benar produk yang berkualitas baik dan memberikan kepuasan terhadap konsumen atas produk yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan lifetime warranty ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syari’ah. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan bahwa lifetime warranty memiliki relevansi dengan khiyar aib. Ini bisa dilihat dari prinsip-prinsip yang ada dalam lifetime warranty yang sama dengan yang ada dalam khiyar aib. Prinsip-prinsip ini  diantaranya adalah prinsip ar-Rhidha, persaingan sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan. Semua prinsip tersebut juga sesuai dan tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip khiyar aib yang ada dalam hukum ekonomi syari’ah. Abstrac Lifetime warranty is one of its own advantages for a product. This is because consumers can trade Lifetime warranty products with new ones if the product is damaged. This gives consumers confidence that the products offered are truly good quality products and provide satisfaction to the consumers for the products provided. This study aims to describe the lifetime warranty from the perspective of sharia economic law. Based on the analysis that has been done that lifetime warranty has relevance to khiyar disgrace. This can be seen from the principles that exist in the same lifetime warranty that exist in khiyar disgrace. These principles include the principles of ar-Rhidha, fair competition, honesty, openness and justice. All these principles are also appropriate and nothing contradicts the khiyar disgrace principles that exist in Shariah economic law