APLIKASI FIQH AL-WAQI’: PERTIMBANGAN ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PEMIKIRAN AL-QARADHAWI
Abstract
Konsep fiqh al-wa>qi’ al-Qarad}a>wi> secara praktis dapat diaplikasikan dalam menjawab problematika hukum Islam kontemporer. Misalnya, masalah penentuan waktu shalat Jumat di Eropa, ucapan selamat hari raya kepada ahli kitab, status pernikahan wanita yang masuk Islam di Eropa, hukum menerima warisan dari non-muslim. Dengan demikian, dinamika ijtihad dalam Islam memberikan ruang kepada dinamika perkembangan masyarakat (realitas social) dan obyek hukum (mukallaf) dalam menentukan dan merealisasikan hukum yang memberikan kemaslahatan bagi mereka. Hal ini menunjukkan Islam mampu mengakomodir gejala social yang berkembang di masyarakat.