PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BEKERJA MEMBANTU ORANG TUANYA SEBAGAI NELAYAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Abstract

Abstrak   Perlindungan Terhadap Anak Yang Bekerja Membantu Orang Tuanya Sebagai Nelayan Menurut Hukum Internasional dan Implementasinya Di Indonesia     Indonesia sebagai Negara kepulauan dan salah satunya didukung oleh jumlah nelayan  menjadikan Indonesia sebagai egara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi yang ada saat ini adalah kesejahteraan sosial yang memburuk di kalangan nelayan. Hal itu membuat tersendat-sendatnya pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anaknya merupakan salah satu faktor anak nelayan putus sekolah bekerja untuk membantu ekonomi keluarga.   Permasalahan yang timbul adalah Bagaimana perlindungan terhadap anak yang bekerja membantu orang tuanya sebagai nelayan menurut hukum internasional dan implementasinya di Indonesia.   Perlindungan terhadap anak yang bekerja membantu orang tuanya sebagai nelayan menurut Hukum Internasional diatur dalam Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Konvensi ILO No.138 yaitu batas umur dikatakan dewasa 15 tahun, dan dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 (1) (2) dan Pasal 32 (1) Konvensi Hak Anak Tahun 1989. Sementara Implementasi Perlindungan terhadap anak yang bekerja membantu orang tuanya sebagai nelayan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 59 yang menyatakan bahwa yang disebut sebagai anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun dan atau belum menikah. Selain itu pula pemerintah dan lembaga negara yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memberikan perlindungan terhadap anak salah satunya adalah yang dikategorikan ke dalam bentuk buruh/ pekerja anak yaitu mancari ikan di lepas pantai seperti jermal. Yang dalam hal ini bisa disamakan dengan anak yang bekerja membantu orang tuanya sebagai nelayan.   Kata Kunci : Pelindungan Anak, Hukum Internasional dan Implementasi