PEMULIHAN HAK ATAS TANAH EX-GAFATAR PASCA PENGGUSURAN DAN PEMULANGAN DARI KALIMANTAN

Abstract

Abstrak Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai organisasi sesat telah mengakibatkan pengusiran dan pemulangan  secara paksa oleh pemerintah dari Kalimantan. Ada sekitar 8.000 anggota Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan Barat. Mereka berasal dari beberapa daerah di Indonesia antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Lampung. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah selaku penanggungjawab sudah seharusnya melindungi dan memenuhi hak-hak eks Gafatar, karena akibat pengusiran tersebut. Anggota eks Gafatar mengalami kerugian materil harta benda seperti tanah dan kerugian immateril dengan hilangnya rasa kenyamanan karena dianggap sesat. Tujuan kajian ini adalah untuk memberikan pandangan hukum tentang pelanggaran HAM bagi para eks Gafatar, meskipun organisasi Gafatar dianggap sesat oleh MUI, tetapi rasa keadilan harus tetap dijalankan yang diamanatkan oleh UUD 1945.   Abstract The decision of The Indonesian Ulema Council for Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)“as organitation is deviat causes eviction and repatriation forcibly by government from Borneo. Around 8000 members of Gafatar group was repatriated from west Borneo. They are from several regions in Indonesia like Jakarta, West Java, and Lampung. It is infraction human right. Government as responsibler should save and fill rights for ex-Gafatar because of the eviction. Members of ex-Gafatar get financial loss like material effects and immaterial effects. Government as responsibler on saving and filling human right should make policy for restoring ex-Gafatars right. Especially it is change all of ex-Gafatars asset at Borneo. The Purpose of the article is the extending view of law about infraction human right of ex-Gafatar, Although organitation of Gafatar was reputed as organitation is deviate from The Indonesian Ulema Council, but justice based on constitution 1945th must be doing as shape responbility state to it citizen. because of eviction and repatriation forcibly from Borneo. Hopefully, the article can will be solve solution to justice for ex-Gafatar.