SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini berawal dari adanya kontraversi di kalangan para ulama apakah pembagian harta waris secara kekeluargaan (bilateral) bertentangan dengan hukum Islam atau tidak. Karena itu penelitian ini menitikberatkan pada pemikiran Hazairin tentang konsep kewarisan bilateral, dimana konsep tersebut akan dilihat dari perspektif teori hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis comparative-inductive. Adapun poin permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana konsep kewarisan bilateral sebagaimana yang digagas oleh Hazairin?; Kedua, bagaimana pandangan para ulama tentang pembagian kewarisan secara kekeluargaan (bilateral)?; dan Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam tentang konsep kewarisan bilateral tersebut? Hasil penelitian ini adalah: Pertama, konsep kewarisan bilateral menurut Hazairin adalah suatu konsep pembagian harta waris secara kekeluargaan dengan penentuan ahli warisnya dengan cara menarik garis keturunannya melalui dua jalur keturunan, yakni keturunan ayah maupun melalui keturunan ibunya. Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang hukum pembagian kewarisan secara kekeluargaan (bilateral), kelompok yang satu menolak dan kelompok lainnya membolehkan. Dan ketiga, pembagian harta waris secara bilateral dalam pandangan penulis tidak bertentangan dengan Hukum Islam. ABSTRAC The beginning of this research is a presence of the controversy between muslim scholars about the question as is the heritance distribution held in a family atmosphere (bilaterally) abrogated by Islamic law or accepted? Depart from this problem the research focused to the Hazairin’s thought about the concept of bilateral inheritance law, the concept will be analyzed based on theory of Islamic law afterwards. The method used in this research a comparative-inductive analysis method. The main problems which will be investigated in this research are about: First, how is the concept of the bilaterally inheritance law in the Hazairin’s thought?; Second, how is opinions of the muslim scholars about it?; and Third, how is perspective of Islamic law about it? Among the result of this research are: First, the concept of the bilaterally inheritance law in the Hazairin’s thought is a law which it arrange about distribution of inheritance held in a family atmosphere (bilaterally) with taking some legal heir from two generation strip, it is generation strip from his/her father and mother without making a distinction among them; Second, the muslim scholars have been difference in opinion about tle law of bilaterally inheritance, one side reject it and other side o them accept it; and Third, the distribution of inheritance bilaterally have a base theoretically in the Islamic law based on researcher’s opinion. Keywords: Hukum Kewarisan Islam, Bilateral, Hukum Islam, Hak Makhluk