IMPLIKASI PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK MURTAD

Abstract

ABSTRAK Divorce is the broke of marriage bonds between husband and wife with Court decisions, and there was a reason that among husband and wife can’t be a harmonious life as couple again. The divorce can be done if there was a strong reason of it. The purpose of this research aims to find out the reasons for divorce in the Religious Court of Salatiga. The main question that will be answered through this research is the judgment and legal basis of the judge in deciding the case of divorce because one of the couple is apostate. This research uses a normative approach that is a study based on a legal provision. The purpose of this research is to know how the judge in deciding the case and what the legal consequences. The conclusion of this research is to find out about the case of divorce because one of the couple is apostate.   Keywords : Marriage, Divorce, Apostate   ABSTRAK Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri berdasarkan  putusan pengadilan, dan ada cukup alasan bahwa mereka tidak dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri. Oleh karena itu, perceraian dapat dilakukan apabila alasan yang kuat sesuai ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui alasan perceraian di Pengadilan Agama Salatiga. Pertanyaan utama yang akan dijawab melalui penelitian ini adalah apa pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutus perkara perceraian karena salah satu pihak murtad, dan apa akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui bagaimana hakim dalam memutus perkara tersebut dan apa akibat hukumnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui perihal tentang perkara perceraian karena salah satu pihak murtad. Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Murtad