PENOLAKAN WARGA TERHADAP PROYEK PLTU BATANG: TELAAH SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Pembangunan adalah amanat undang-undang. Ia menjadi tanggung jawab negara. Tetapi bagaimana jika pembangunan direspon secara negatif oleh warganya? Ini yang terjadi di Batang, Jawa Tengah. Mayoritas warga menolak pembangunan PLTU Batang. Padahal pembangunan ini ditujukan untuk memenuhi kecukupan pasokan listrik se-Jawa. Artikel ini bertujuan menggali mengapa responwarga sangat negatif dengan menggunakan sosiologi hukum sebagai alat bacanya. Hasilnya, proyek ini disusun ternyata tanpa melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan. Produk hukum yang seharusnya menjadi bagian dari instrumen rekayasa masyarakat tidak berjalan dengan baik. Hukum tidak responsif terhadap warganya.