Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Money Politics Pada Pemilu

Abstract

Money politics atau risywah dalam hukum Islam dalam pemilu adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Money politics umumnya dilakukan simpatisan, kader bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Money politics dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako seperti beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai atau calon legislatif (caleg) yang bersangkutan.  Melihat kenyataan bahwa praktek money politics telah telah melekat dalam kehidupan masyarakat, mulai dari tingkat bawah sampai atas. Tentunya bukan pekerjaan mudah untuk menghapus praktek tersebut, minimal melakukan proses penyadaran masyarakat melalui pengetahuan dan pemahaman yang merupakan tanggung jawab bersama, dan salah satunya melalui artikel ini. Artikel ini menyimpulkan bahwa money politics masih tetap berlangsung disebabkan karena masyarakat masih belum siap untuk hidup berdemokrasi secara utuh, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menegakkan hukum di Indonesia. Hukum Islam dan hukum positif memiliki pandangan yang sama bahwa money politics merupakan tindakan yang dilarang karena akibat yang ditimbulkan berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian.