Tanggung Jawab Sosial (CSR) Perusahaan Perbankan

Abstract

CSR saat ini tidak lagi ditujukan untuk membayar hutang sosial, melainkan sudah menjadi sebuah tanggung jawab yang mutlak yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menjaga dan menjalin komunikasi sosialnya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Perihal CSR ini diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, Khususnya undang-undang yang membahas tentang korporasi, termasuk korporasi perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk memberikan masukan bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya Bank Syariah untuk lebih baik dalam menerapkan Tanggung Jawab Sosial (CSR) bagi kepentingan stakeholder sehingga dapat bermanfaat terhadap pengambil kebijakan Bank Syariah sebagai lembaga keuangan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang menggunakan beberapa metode yaitu metode wawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan data.Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pelaksanaan program CSR tersebut dapat mensejahterakan mayarakat sekitar sesuai dengan etika bisnis Islam.