PENDAPAT IMAM MAZHAB TENTANG HAK ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BA’IN DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK Perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Jika terjadi perceraian maka akan ada masa tunggu/iddah. Imam madzahib sepakat bahwa perempuan yang diceraikan dengan talak raj’i berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah. Sedangkan untuk talak ba’in, mereka berbeda pendapat, Imam Abu Hanifah berpendapat istri itu tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal, Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa istri hanya berhak atas tempat tinggal saja, sedangkan Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa istri tidak mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal. Pendapat Imam Ahmad ini, memiliki persamaan dengan peraturan perkawinan di Indonesia, tepatnya pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa, suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri yang ditalak raj’i dan tidak untuk istri yang ditalak ba’in. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan berdasarkan studi ini perlu dipertimbangkan lagi hak istri pada dua jenis talak tersebut, Sehingga istri tetap bisa mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah apapun jenis talak yang dijatuhkan. Keyword : Perceraian, Iddah, Imam Madzhab, KHI