EKSISTENSI SISTEM JAMINAN RESI GUDANG DALAM PERKEMBANGAN INDUSTRI DI PROVINSI JAMBI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RESI GUDANG
Abstract
Hak Jaminan atas Resi Gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan hutang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak jaminan terhadap kreditur yang lain. Barang yang dimaksudkan dalam sistem resi gudang adalah benda bergerak yang apat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangngkan secara umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 26/M-DAG/PER/6/2007 telah menetapkan delapan komoditas pertanian sebagai barang yang disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang. Provinsi Jambi adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang kaya akan hasil produksi komoditi ketahanan pangan, baik dari sektor pertanian maupun perkebunan. Setidaknya Komoditi Kopi, Karet, Beras. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana mekanisme penjaminan dengan sistem Resi Gudang, dan kendala apa yang dihadapi dalam melaksanakan Sistem resi gudang. Metode Penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Konseptual dan Perundang-undagan, tentunya juga mempertimbangan fakta hukum yang menyebabkan adanya issu hukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa mekanisme sistem Resi Gudang melibatkan beberapa pihak yang terintegrasi. Kealpaan salah satu pihak menyebabkan tidak berjalannya sistem. Di Propinsi Jambi penjaminan sistem resi Gudang ini belum dapat eksis sebagaimana yang dikendaki oleh Undang-undang. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sistem Resi gudang ini di Propinsi Jambi adalah persoalan komoditi dan harganya kurang stabil karena tidak ada pengaturan secara Nasional dalam jangka yang baik,an belum ada Perdaturan Daerah yang mengatur mengenai Resi Gudang secara di limitatif untuk bekerjanya regulasi.