ANALISIS YURIDIS PENERAPAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
Abstract
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik.Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Upaya preventif merupakan upaya pencegahan sebelum tindak pidana korupsi tersebut terjadi. Salah satu upaya pencegahan dalam tindak pidana korupsi adalah melalui upaya penerapan Good Governance. Demikian juga halnya di Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun tidak dapat melepaskan diri dari jeratan tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi terjadi disemua aspek baik legislatif, eksekutif maupun sektor swasta. Untuk itu penellitian ini merupakan penelitian normatif yang akan fokus pada permasalahan penerapan asas Good Governance sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sarolangun.