Administrasi Pemerintahan Daerah: Kota Sungai Penuh Pada Masa Otonomi Daerah

Abstract

Penelitian ini berawal dari pembentukan Kota Sungai Penuh menurut Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2008  tentang  pembentukan  Kota  Sungai Penuh. Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya diindahkan sebagaimana yang tertuang dalamnya. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan perkembangan Kota Sungai Penuh pada masa Otonomi Daerah dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2014. Tujuan penelitian adalah: Pertama, mendeskripsikan unsur-unsur dan struktur pemerintahan Kota Sungai Penuh. Kedua, menganalisis perkembangan wilayah administratif  pemerintahan Kota Sungai Penuh. Tulisan ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian sejarah. Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh dalam metode sejarah adalah: 1) Heuristik; (2) Kritik Sumber; (3) Interpretasi; dan sebagai seorang peneliti yang baik (objektif), peneliti menuangkan penulisan penelitian tersebut ke tahap  empat  (4)  Historiografi  dalam  bentuk  tesis.  Data   penelitian  diperoleh dengan cara mengumpulkan dokumentasi yang relevansi, kebijakan tata pemerintahan Kota Sungai Penuh melalui Kajian isi (content analysis) dan wawancara dengan informan penelitian tertentu, yang paham dengan hal tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terjadi perkembangan dalam Administrasi  Pemerintahan  Daerah  Kota  Sungai  Penuh  pada  masa  Otonomi Daerah tahun 2008 s/d. 2014. Interegnum pejabat pemerintah Kota Sungai Penuh, mengalami perkembangan dalam dua periode pemerintahan Walikota Kota Sungai Penuh. Pada tahun 2008 samapai dengan tahun 2011 dipimpin oleh tiga kali masa jabatan walikota sementara dan tahun 2012 Walikota Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri menetapkan Lembar Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18, 19, 20, 21 Tahun 2012 di Sungai Penuh pada tanggal 27 Desember 2012. Undang-Undang Nomor   25   Tahun   2008   sangat   jelas   sekali   menjadi   pedoman   dan   dasar pembentukan Kota Sungai Penuh. Dari tahun 2008 hingga tahun 2012 sudah lebih kurang lima tahun jalannya Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai daerah kota otonom. Perubahan tersebut yaitu: Pertama, Segi Unsur dan struktur pemerintah. Kedua,  Perkembangan   wilayah   administrasi   Kota   Sungai   Penuh.   Untuk kedepannya   harus   mempedomani   Undang-undang   dan   mempertimbangkan kesiapan dalam berbagai kebijakan (wisdom) pemerintahan Kota Sungai Penuh dengan kemampuan administrasi daerahnya  sehingga visi dan misi pencapaian tujuan bisa terealisasi secara efisien dan efektif.