Administrasi Pemerintahan Daerah: Kota Sungai Penuh Pada Masa Otonomi Daerah
Abstract
Penelitian ini berawal dari pembentukan Kota Sungai Penuh menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh. Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya diindahkan sebagaimana yang tertuang dalamnya. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan perkembangan Kota Sungai Penuh pada masa Otonomi Daerah dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2014. Tujuan penelitian adalah: Pertama, mendeskripsikan unsur-unsur dan struktur pemerintahan Kota Sungai Penuh. Kedua, menganalisis perkembangan wilayah administratif pemerintahan Kota Sungai Penuh. Tulisan ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian sejarah. Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh dalam metode sejarah adalah: 1) Heuristik; (2) Kritik Sumber; (3) Interpretasi; dan sebagai seorang peneliti yang baik (objektif), peneliti menuangkan penulisan penelitian tersebut ke tahap empat (4) Historiografi dalam bentuk tesis. Data penelitian diperoleh dengan cara mengumpulkan dokumentasi yang relevansi, kebijakan tata pemerintahan Kota Sungai Penuh melalui Kajian isi (content analysis) dan wawancara dengan informan penelitian tertentu, yang paham dengan hal tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terjadi perkembangan dalam Administrasi Pemerintahan Daerah Kota Sungai Penuh pada masa Otonomi Daerah tahun 2008 s/d. 2014. Interegnum pejabat pemerintah Kota Sungai Penuh, mengalami perkembangan dalam dua periode pemerintahan Walikota Kota Sungai Penuh. Pada tahun 2008 samapai dengan tahun 2011 dipimpin oleh tiga kali masa jabatan walikota sementara dan tahun 2012 Walikota Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri menetapkan Lembar Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18, 19, 20, 21 Tahun 2012 di Sungai Penuh pada tanggal 27 Desember 2012. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 sangat jelas sekali menjadi pedoman dan dasar pembentukan Kota Sungai Penuh. Dari tahun 2008 hingga tahun 2012 sudah lebih kurang lima tahun jalannya Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai daerah kota otonom. Perubahan tersebut yaitu: Pertama, Segi Unsur dan struktur pemerintah. Kedua, Perkembangan wilayah administrasi Kota Sungai Penuh. Untuk kedepannya harus mempedomani Undang-undang dan mempertimbangkan kesiapan dalam berbagai kebijakan (wisdom) pemerintahan Kota Sungai Penuh dengan kemampuan administrasi daerahnya sehingga visi dan misi pencapaian tujuan bisa terealisasi secara efisien dan efektif.