Pengembangan Ekonomi Kreatif Bidang Kuliner Khas Daerah Jambi

Abstract

Istilah ekonomi kreatif pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins di tahun 2001. Diawali pada tahun 1997 dimana saat itu Howkins menyadari akan adanya sebuah perubahan industri ekonomi yang berdasar pada kreativitas masyarakat. Ekonomi kreatif adalah gagasan baru sistem ekonomi yang menempatkan informasi dan kreativitas manusia sebagai faktor produksi yang paling utama. Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia didukung oleh arahan Presiden RI bahwa ekonomi kreatif harus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Hal ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah mengenai meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, antara lain melalui pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan kapasitas inovasi dan tekhnologi (Perpres no.2 Tahun 2015 – RPJMN 2015-2019). Ruang lingkup industri kreatif meliputi 16 sub sektor (industri) dan salah satunya adalah kuliner. Kuliner adalah salah satu komponen identitas suatu daerah. Di Provinsi Jambi, industri kuliner mengalami perkembangan yang sangat pesat. Provinsi Jambi adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki berbagai makanan khas daerah, yang dalam perkembangannya semakin tenggelam dengan kehadiran kuliner modern. Sebagai bagian dari identitas Provinsi Jambi, sudah menjadi kewajiban kita untuk melestarikan kuliner khas daerah ini. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian mengenai upaya apa saja yang bisa dilakukan guna mengembangkan ekonomi kreatif kuliner khas daerah Jambi ini. Penelitian ini diharapkan nantinya dapat menganalisis faktor apa saja menjadi kendala dan bagaimana cara mengatasi kendala-kendala tersebut, serta apa saja yang perlu dilakukan agar kuliner khas Jambi ini agar tidak punah dan dapat mengalami perkembangan yang berarti.