Model Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi

Abstract

Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah  memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Oleh karena itu eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis  model kebijakan pemerintah desa dalam pelaksanaan peranan Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa Kecamatan Sungai Gelam  Kabupaten Muaro Jambi dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam pelaksanaan tugas dari kepala desa  dalam pengelolaan pasar desa khususnya di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-perundangan dan pendekatan  konseptual. adapun tata cara penarikan sampel dilakukan dengan cara Purposive Sampling. Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen  (penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan) dan studi pustaka. Dengan sumber data  secara primer dan sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif lalu diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) peranan Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa di Kecamatan Sungai Gelam  Kabupaten Muaro Jambi belum dapat dilakukan secara baik dan benar karena pemerintah desa belum bisa mengeluarkan suatu kebijakan secara formal sehingga tidak memberikan keuntungan dan pemasukan ke kas desa dan dipandang tidak produktif akibat pola pengelolaan yang diatur secara langsung oleh pemerintah kabupaten.. Sebaliknya sesuai kenyataan pasar desa  dapat dikelola oleh pihak ketiga atau perseorangan 2) kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa di  Kecamatan Sungai Gelam adalah  pemerintah desa belum diberi kewenangan penuh dalam pengeloaan pasar desa oleh pemerintah kabupaten  Muaro Jambi dan  disamping itu  pemerintah desa tidak memahami ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Di samping itu  Badan Permusyaratan Desa sebagai lembaga legislatif desa tidak melaksanakan fungsi pengawasannya. Sedangkan hasil yang diharapkan dalam penelitian ini adalah terciptanya suatu model yang sesuai dengan sistem dan mekanisme  penyelenggaraan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Indonesia.