Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Alat yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Wilayah Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi
Abstract
Maraknya terjadi tindak pidana menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan dalam masyarakat, salah satu tindak pidana tersebut adalah tindak pidana perikanan. Perikanan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan. Banyak masyarakat menyalahgunakan kegiatan perikanan menjadi suatu keuntungan bagi diri mereka sendiri tanpa memikirkan ekosistem laut, misalnya dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Tindak pidana perikanan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan salah satunya yang diatur dalam Pasal 85 tersebut tidak bisa dibiarkan karena akan meresahkan masyarakat dan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan khususnya di wilayah hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, melihat banyaknya tindak pidana yang melanggar Pasal 85 tersebut. Permasalahan mendasar yang tampak adalah dalam hal upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menunjukkan belum terlaksana secara maksimal karena tindak pidana ini masih terus terjadi. Oleh karena itu pentingnya mengetahui pelaksanaan upaya penanggulangan yang sudah dilakukan.