Kebijakan Pemerintah Kecamatan Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis Kebijakan Pemerintah Kecamatan Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kecamatan Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris dan adapun tata cara penarikan sampel dilakukan dengan cara Purposive Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Peranan Camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa di kecamatan Sungai Gelam berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Pemerintah Kecamatan memiliki strategi dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa melalui pemetaan daerah atau desa yang mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan adminsitasi pemerintah desa. Pada dasarnya pemerintah kecamatan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa tetapi secara rinciannya tidak dicantumkkan dalam program kerja. Hal ini terbukti dalam setiap 6 bulan pemerintah desa diminta untuk evaluasi kinerja supaya jangan ada kesalahan”. Dan selalu membina perangkat desa dengan pola ketika perangkat desa mempunyai masalah dilapangan selalu berkonsultasi kepada kasi pemerintahan dan diterima dengan baik”.Program pembinaan dan pengawasan camat selalu mengadakan evaluasi dalam persoalan penyelenggaraan pemerintah desa. Jadi secara implementasi program tersebut tidak dirinci tetapi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam pemerintah desa..Dalam hal ini masyarakat diberikan tanggungjawab untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa yang tidak benar.. kemudian Masyarakat masih sangat kurang mengetahui adanya peran camat dalam mengawasi dan membina pemerintah desa karena yang dilihat masyarakat adalah camat menghadiri suatu acara saja.salah satu faktor penghambat adalah pembinanaan dan pengawasan terhadap administrasi desa yaitu dengan meningkatkan kemampuan serta sumber daya manusia yang belum memadai sertanya kurangnya staf yang mempunyai keahlian. Hendaknya Pemerintah kecamatan memberikan dorongan motivasi serta apresiasi terhadap perangkat desa supaya meningkatkan semangat kerja dalam menjalankan pemerintahan desa.