Pengaturan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi. Bentuk penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian sebagai suatu penelitian eksploratoris dimana penelitian bertujuan untuk menelaah dan mengkaji secara lebih mendalam prinsip dan azas hukum yang terkait pada aspek pengaturan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi. Sesuai dengan bentuk dan spesifikasi penelitian di atas, maka penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Diharapkan dalam penelitian ini terlihat pengaturan Kewenangan izin pertambangan mineral dan batubara pada pemerintah pusat dan daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakan izin pertambangan diterbitkan atau tidak. Pada Prinsipnya, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 11 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan: Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan kewenangan tidak hanya kepada pemerintah daerah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota. Pasal 8 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.Hal ini berbeda dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada undang-undang ini, tidak mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).