Time Value of Money Perspektif Syariah

Abstract

Penggunaan uang sebagai alat tukar dari masa ke masa sangatlah membantu manusia dalam konsumsi maupun produksi yang berkaitan dengan keperluan pribadi maupun kolektif manusia. Bahkan ada yang menggunakan uang sebagai alat bisnis yang berfungsi untuk mencari profit semata tanpa memperhatikan realitas normative dan etika kemanusian, sebab mereka menganggap bahwa uang merupakan suatu power yang harus ditumpuk dan di maksimumkan dalam mempergunakannya serta uang sudah dianggap sebagai komoditi yang senantiasa mendatangkan keuntungan. Sehingga jika waktu bertambah, maka uang juga akan bertambah. Dalam hal ini bunga adalah nilai tambah daripada bertambahnya waktu terhadap penggunaan uang tersebut. Pandangan seperti ini sangat mencerminkan ketertautan dengan prinsip nilai waktu terhadap uang (time value of money), atau bahkan merupakan salah satu dari grand idea penyebab munculnya konsep seperti itu. Landasan atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensioal inilah yang ditolak dalam ekonomi syari'ah, yaitu keadaan mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu resiko (algunmu bi al ghurni) dan memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya (al kharaj bi la dhaman). Sehingga kezaliman yang lazim jika kemudian term Time Value of Money menjadi alat legitimasi (literature legitimate) sebagian pengusaha dalam memperkokoh dinasti bisnis multi dimensinya. Padahal di dalam ekonomi Islam, uang bukanlah modal. Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan. Akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Penggunaan dasar mekanisme bagi hasil dan return usaha yang terjadi secara riil inilah yang menegaskan bahwa di dalam Islam yang ada hanyalah Economic Value of Time bukan Time Value of Money. Ini sesuai ajaran Islam dalam QS. At-Takatsur: 1-5 dimana Islam mendorong pemeluknya untuk selalu menginvestasikan tabungannya. Disamping itu Islam juga mengajarkan  pada QS. Luqman : 34 bahwa dalam melakukan investasi tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan datang. Adapun rumus/formula investasi menurut pandangan Islam adalah Y        = (QR) vW dan sebagai pengganti metode Pay back (balik modal) sebagai salah satu cara untuk mengukur atau mengevaluasi investasi suatu proyek, yaitu dengan alternatif penggunaan metode ISM (Investible Surplus Method atau metode kelebihan barang yang bisa diinvestasikan) sebagai metode evaluasi suatu proyek dalam kerangka bebas riba.