MEKANISME PEMBAYARAN FIDYAH DENGAN EMAS UNTUK ORANG YANG YANG SUDAH MENINGGAL DI DESA GAMBAH LUAR KECAMATAN KANDANGAN

Abstract

Mekanisme pembayaran fidyah dengan emas untuk orang yang telah meninggal di desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan pokok pembahasan untuk penelitian ini.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam pelaksanaan dan menanisme pelaksanaan pembayaran fidyah serta pandangan hukum Islam prektek fidyah yang berlaku di masyarakat.Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan Historis, Normatif dan penomenologi. Metode ini digunakan untuk mengungkap praktek fidyah dari sisi sejarah pelaksanannya kemudian dipadukan melalui pendekatan hukum agar pengungkapan permasalahan tersebut dapat menemukan titik temu permasalahan yang menjadi acuan dari penelitian ini. Praktek fidyah merupakan phenomena yang berbeda dari praktek fidyah yang pada umumnya terjadi di daerah lain. Dengan munggunakan ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat menemukan jawaban hukum yang kemudian bermuara kepada sebuah solusi baru dalam pelaksanaan praktek fidyah di Desa Gambah Luar.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktek tersebut kalau dilihat dari sisi sejarah telah berjalan secara turun temurun dan berjalan cukup lama. Sedangkan kalau dilihat dari sisi hukum Islam praktek tersebut dibolehkan namun ada permasalah yang perlu penelitian lebih dalam lagi berkenaan dengan penggantian bentuk pembayaran fidyah dari berupa memberi makan dirubah menjadi emas. Hal tersebut menimbulkan kesamaran hukum yang berujung kepada ketidakjelasan dari status hukumemas yang dijadikan barang pengganti tersebut. Kemudian kalau dilihat dari sisi prakteknya penerima fidyah juga harusnya fakir dan miskin diganti menjadi para alim ulama yang boleh dikatakan sukup berkecukupan. Permasalahan tersebut memerlukan kajian lebih mendalam menyangkut status keabsahan hukum dalam mengqiyaskan hukum Islam.