INTEREST DAN MARGIN PERDAGANGAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Abstract

Kegiatan ekonomi termasuk bab muamalah. Berlaku kaidah fiqh al-ashl fi al-mu`amalah al-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi. Secara umum, batasan berupa larangan yang meliputi tindakan yang bersifat menzhalimi orang lain yang antara lain dapat terjadi pada riba (bunga/interest), sisi permintaan (bay` najasy), sisi penawaran (ihtikar), tadlis dan taghrir. Namun, peringatan yang sudah beradab-abad itu mulai terlupakan. Ada yang sebagian tahu menjadi ragu-ragu melihat fenomena yang ada, dimanainterest, bunga atau riba dianggap sebuah kemestian. Interest, bunga atau riba adalah smacam charge yang wajar dan dipersamakan dengan margin perdagangan.Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menyandarkan pada logika dengan menggambarkan data-data yang diperoleh, sehingga memungkinkan memperoleh kedalaman kepada data atau temuan lebih terbuka dan longgar, sifat luwes dan tidak kaku serta menyeluruh (holistik).Interest adalah tambahan dari pinjaman (ziyadah al-qurudh)”.Sedangkan setiap tambahan pinjaman termasuk kategori riba, kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa ar-riba. Margin dalam perdagangan merupakan ziyadah al-buyu’ (tambahan dari hasil penjualan) yang menegaskan bahwa keuntungan jual beli, bukanlah termasuk interest (bunga/riba). Baik keuntungan tersebut diperoleh dari pembayaran secara tunai (cash) ataupun diperoleh melalui pembayaran tidak tunai (credit). Pemastian untung dalam praktek interest, adalah salah satu contoh nyata praktek mal bisnis yang melanggar etika bisnis. Terlarang karena tidak etis melakukan transaksi yang meng-eksploitasi pihak lain.