Konsep Maqashid al-Syari’ah dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi dan Jasser Auda)

Abstract

Dalam perspektif pemikiran hukum Islam, al-Syatibi merupakan seorang ulama klasik yang banyak berbicara tentang maqashid al-syari’ah melalui karya monumentalnya al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syari’ah. Di sisi lain, Jasser Auda dengan bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach diterbitkan oleh IIIT di London pada tahun 2007 merupakan daya tarik tersendiri bagi penulis untuk mengetahui lebih dalam terkait pemikiran dua tokoh yang memiliki concern di bidang hukum Islam dari generasi yang jauh berbeda. Penulis memfokuskan penelitian ini pada: 1) Pandangan Jasser Auda dan Syatibi mengenai maqashid al-syari’ah. 2) Peranan maqashid al-syari’ah dalam menetapkan hukum Islam menurut Jasser Auda dan al-Syatibi. Dengan pendekatan filsafat hukum Islam, penelitian yang sepenuhnya merupakan penelitian kualitatif ini berupaya untuk mengungkap secara sistematis pemikiran al-Syatibi dan Jasser Auda dalam menggunakan pertimbangan-pertimbangan maqashid al-syari’ah dalam menentukan lahirnya keputusan hukum. Adapun filsafat hukum Islam yang dimaksud adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam melalui pemikiran para pakar hukum Islam beserta konsep-konsep hukumnya secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Selanjutnya konsep-konsep tersebut dikaji melalui pemikiran yang tertuang dalam karya-karyanya berupa buku, jurnal, internet dan sumber-sumber tertulis lainnya. Lebih lanjut, penelitian diharapkan mampu memberi inspirasi bagi peneliti berikutnya untuk lebih mengembangkan teori-teori dan metode penetapan hukum Islam.