PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA

Abstract

Wacana HAM dalam studi kajian Islam bukanlah hal yang asing dan sudah ada sebelum berkembangnya ilmu sosial yang membicarakan masalah HAM dalam kajian Barat. Bersamaan dengan diutusnya nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul, al-Qur’an banyak membicarakan tentang hak asasi manusia. HAM yang dikemukakan PBB tidak seluruhnya dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat Muslim walaupun didalamnya ada unsur unsur anti diskriminasi dalam hal ras, jenis kelamin maupun agama. Salah satu dilema yang menjadi masalah di kemudian hari apabila tidak dipecahkan dalam penerapan HAM dalam negara mayoritas Muslim adalah paham sekulerisme yang bagian dari penetapan HAM. Beberapa prinsip hak asasi manusia yang pertama dalam al-Qur’an adalah persamaan, kebebasan beragama, kebebasan dari penganiayaan dan menuntut hak, kebebasan dari rasa takut, kebebasan berbicara atau berpendapat, perdamaian dan keadilan. Tujuan dari penelitian ini diharapkan penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam hal ilmu pengetahuan dan membuka peluang yang baru kepada peneliti selanjutnya untuk mengkaji lebih dalam mengenai perkembangan hukum Islam di bidang HAM. Metode yang digunakan peneliti adalah metodologi kualitatif dalam bentuk penelitian tematik atau library research. Hasil dari penelitian ini, peneliti mendapatkan beberapa point atau kesimpulan, diantaranya sumber penetapan HAM yang jauh berbeda antara kajian Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ḥadith dan Barat dengan pedoman filsafat tanpa arahan wahyu.