DENDA SPP (SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN) MAHASISWA UNISKA MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Abstract

Pendidikan merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan nasional, selain itu pendidikan juga merupakan penentu ekonomi dari suatu Negara. Sebagai lembaga pendidikan, Universitas berkewajiban memberikan pendidikan terbaik bagi para mahasiswa yang belajar di universitas tersebut, dan sebaliknya mahasiswa yang memperoleh ilmu di universitas diwajibkan membayar uang SPP/semester. SPP merupakan biaya wajib yang mesti dikeluarkan oleh para mahasiswa. Sikap menunda-nunda pembayaran SPP yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap pihak universitas yang memberikan pelayanan akademik jelas menghadirkan beberapa kerugian. Fenomena ini memunculkan berbagai permintaan dari pengelola universitas akan pentingnya penanganan ganti rugi dan pengenaan sanksi untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa.Permasalahan yang muncul adalah bagaimana operasional dan aplikasi denda pada SPP dan Bagaimana perspektif ekonomi syariah terhadap SPPmahasiswa UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari? Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana operasional dan aplikasi denda SPP dan bagaimana perspektif ekonomi syariah terhadap denda. Setelah meneliti ketentuan operasional dan aplikasi denda dalam SK Badan Pengurus Yayasan Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari No : 87 / KPTS – BPY / IX / 2014 Tentang pembayaran Uang Denda dan dalam perspektif islam bahwa denda karena terlambat bayar SPP tidak termaksud riba namun termaksud Uqubah Maliyah (hukuman finansial) yang dipersilisihkan oleh para ulama, hukuman finansial dibolehkan asalkan proposional.