Analisis Fiqh Keuangan Terhadap PP No. 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Pada Perbankan Syari`ah di Indonesia

Abstract

Sebagai lembaga intermediasi antara para penabung dan investor, bank seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Dari akibat dilikuidasi, pembiayaan bermasalah, moral hazard dan irrational run yang berakibat systemic risk. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat di bank yang bersangkutan, dan untuk menjamin simpanan masyarakat tersebut dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penjaminan simpanan pada bank syari`ah, diatur malalui Peraturan Pemerintah RI No 39 tahun 2005 tentang penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. Fakta bahwa bank syari`ah tidak memberikan secara langsung pembayaran yang bisa disamakan dengan bunga tetap kepada para deposannya, dan menjalankan perjanjian bagi-resiko dengan para peminjam, menunjukkan bahwa para deposan harus menanggung lebih banyak kesulitan untuk memilih dan memonitor aktivitas-aktivitas bank mereka. Hasil investasi system profit and loss sharing kurang mudah kelihatan dibanding suku bunga. Sementara kinerja masa lampau tidak selalu bisa dijadikan petunjuk yang benar untuk prospek masa datang mengenai hasil yang diharapkan atau keselematan institusi. Pentingnya lembaga penjaminan simpanan pada perbankan syari`ah adalah untuk mengatasi risiko bank terhadap irrational run terhadap bank dan systemic risk, membantu memobilisasi tabungan untuk kepentingan investasi, membuat bank-bank kecil lebih mampu untuk bersaing dengan bank-bank besar, dan dapat memudahkan otoritas pengawas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap bank. Adapun dampak implementasi asuransi deposito bisa meningkatkan disiplin para bankir untuk lebih berhati-hati mengelola dana deposan dengan membebankan premi yang tidak seragam, serta mendorong aktivitas intermediasi bank dalam penyaluran kredit yang sangat diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian, serta merubah pasar uang yang berkembang sekarang.