PENETAPAN HARGA OLEH NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIKIH

Abstract

Dalam kegiatan ekonomi suatu Negara, tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya yang ada di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.Ekonomi Islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistic atau yang lainnya. Rasulullah SAW suatu ketika ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada saat itu, tetapi beliau menolak membuat kebijakan dalam penetapan harga,yang akhirnya menimbulkan multi tafsir di kalangan cendikia Islam sejak awal perkembangannya hingga kini.