Etika Lingkungan Perspektif Hukum Islam

Abstract

Kerangka hukum Islam tergambar jelas dalam kaidah maqasid al syari’ah. Keterkaitan ajian hifz al bi’ah (pemeliharaan lingkungan) kalau ditelusuri dalam aturan syar’I munpunyai kaidah yang jelas baik dalam Al Quran maupun Hadits. Dasar hukum syar’I menuntut secara tegas terkait dengan konsep pemeliharaan lingkungan. Beranjak dari kajian tersebut penelitian ini dilakukan dalam rangka mengungkap lebih mendalam aturan tentang kaidah-kaidah pemeliharaan lingkungan. Untuk itu, kajian ini mempokuskan pembahasan dengan sudut pangdang hukum Islam. Penelitian ini dalam melihat kondisi faktual agar lebih jelas terungkap dan terdapat kesesuaian dengan arah dari penelitian ini maka peneliti menggunakan beberapa model pendekatan. Pendekatan yang digunakan yaitu Filosofis, Penomenologi, dan Normativ. Disamping itu, dalam membedah permasalahan dalam penelitian ini tentunya untuk menarik kesimpulan peneliti menggunakan model analisis diskriptif kaulitatif dengan mencari titik temu dengan kerangka Ushul Fiqh. Teori Maqasid al Syariah, yang menyerap nilai etis (legeslasi hukum dengan kesesuaian analisa situasi dan kondisi) serta dilegeslasikan dengan hukum Takhlifi, yang melahirkan hukum normatif (larangan pemerintah). Dengan kondisi tersebut maka hukuman “haram” bisa berlaku. Namun bagi pelaku yang mau bertanggung jawab (melakukan rehabilitasi) terhadap ingkungan maka dikenakan hukum ”mubah”. Hukum mubah (boleh) disini bukan berarti kebolehan yang tidak terbatas, artinya apapun yang telah dilakukan terkait eksploitasi lingkungan tetap harus dipertanggung jawabkan baik secara normatif maupun hukum agama. Hal tersebut penting dilakukan dikarenakan apapun bentuk eksploitasi tersebut tentunya sangat terkait dengan ke maslahatan ummat (publik) jangan sampai disalah gunakan. Maka dengan demikian penting bagi kita untuk menjaga keseimbangan alam dengan cara menjaga lingkungan serta melestarikannya. Perilaku tersebut berstatus wajib bagi setiap orang fardhu ‘an untuk melestarikan lingkungan. Inilah produk fiqih lingkungan (fiqh al ba’ah) yang menjaga ligkungan dan mengharamkan merusaknya.