TAFSIR EKONOMI ISLAM ATAS KONSEP ADIL DALAM TRANSAKSI BISNIS
Abstract
Salah satu nilai universal yang menjadi dasar inspirasi untuk membangun teori-teori ekonomi Islam adalah `Adl (Keadilan). Perintah berlaku adil banyak disebut dalam al Quran, ini menyiratkan tentang betapa pentingnya nilai-nilai keadilan bagi eksistensi kehidupan manusia. Adil merupakan adalah misi utama ajaran Islam dan sekaligus sikap yang dianggap dekat dengan taqwa. Keadilan harus dioperasionalisasikan pada semua fase ekonomi. Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis. Bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat memegang teguh keadilan dan menguntungkan bagi para pelakunya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tafsir ekonomi Islam atas konsep adil dalam transaksi bisnis berserta bentuk-bentuk praktik ketidakadilan dalam bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menyandarkan pada logika dengan menggambarkan data-data yang diperoleh, sehingga memungkinkan memperoleh kedalaman kepada data atau temuan lebih terbuka dan longgar, sifat luwes dan tidak kaku serta menyeluruh (holistik).Tanpa keadilan, maka akan terjadi eksploitasi manusia atas manusia. masing-masing berusaha mendapatkan hasil yang lebih besar daripada usaha yang dikeluarkannya karena kerakusannya. Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur kezaliman telah terpenuhi. "Kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak pula boleh dizalimi orang lain. (la tadzhlimuuna wala tuzhlamuun). Adapun bentuk transaksi bisnis yang tidak memenuhi prinsip keadailan adalah "bai' najazy, ihtikar, tadlis, taghrir, maysir, risywah dan riba.