KLAUSUL OVERMACHT DALAM AKAD MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Overmacht merupakan salah satu klausul yang selalu dicantumkan dalam berbagai kontrak ataupun akad perbankan, sebab klausul overmacht memiliki fungsi preventif sebagai pedoman tanggap bencana atau musibah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara prinsip overmacht telah sesuai dengan jiwa hukum Islam karena overmacht tersebut memiliki similaritas dengan konsep taysir dan masyaqqah dalam teori fiqh muamalat kontemporer, serta ketentuan al-Jawa’ih dalam fiqh klasik. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diadakan kajian khusus mengenai overmacht tersebut dari sisi praktisnya, khususnya dalam akad murabahah di perbankan syariah.