PENERAPAN KONSEP ’URF DALAM KITAB SABILAL MUHTADIN (Kajian Terhadap Pemikiran Muhammad Arsyad Al-Banjari)

Abstract

Dalam perspektif hukum Islam, Muhammad Arsyad al-Banjari merupakan ulama Banjar yang banyak menghasilkan karya, baik di bidang Tauhid, Akhlak maupun Fiqh. Melalui salah satu karya monumentalnya Sabilal Muhtadin, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam terkait pemikiran beliau tentang ‘urf. Penulis memfokuskan penelitian ini pada: 1) Konsep ‘Urf dalam hukum Islam. 2) Penerapan ‘Urf dalam kitab Sabilal Muhtadin karya Syeih Muhammad Arsyad Al Banjari. 3) Relevansi antara konsep ‘urf  dalam perspektif Muhammad Arsyad al-Banjari dengan pembaharuan hokum Islam. Dengan pendekatan filsafat hukum Islam, penelitian yang sepenuhnya merupakan penelitian kualitatif ini berupaya untuk mengungkap secara sistematis pemikiran Muhammad Arsyad al-Banjari dalam menggunakan pertimbangan-pertimbangan ‘urf untuk menentukan lahirnya keputusan hukum. Adapun filsafat hukum Islam yang dimaksud adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam melalui pemikiran para pakar hukum Islam beserta konsep-konsep hukumnya secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat dan Ushul Fiqh sebagai alatnya. Selanjutnya konsep ‘urf tersebut dikaji melalui pemikiran beliau dalam kitab Sabilal Muhtadin dan sumber-sumber lain tentang ‘urf dalam buku, jurnal, serta media lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ‘Urf dalam adalah kebiasaan yang telah berulang-ulang dan berlaku secara terus-menerus dalam masyarakat. Dengan demikian, maka tercipta patokan hukum yang mengakomodir perubahan hukum, sehingga hukum dapat dijalankan dengan baik, tanpa mengurangi nilai ibadah dalam menjalankannya. Pemikiran Muhammad Arsyad al-Banjari terkait ‘‘Urf  dalam kitab Sabilal Muhtadin di antaranya adalah, 1) Memakan anak wanyi (anak lebah), 2) Adab buang hajat dalam kakus (jamban), 3) Mengubur jenazah menggunakan peti mati (tabala), 4) Zakat.